PBB Minimal
PBB
Minimal merupakan jumlah ketetapan PBB minimal yang wajib dibayar oleh wajib
pajak atas objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan. Penetapan
jumlah PBB Minimal merupakan kewenangan masing-masing KPP Pratama atas wilayah
kerjanya. PBB minimal, Selain untuk mengganti biaya yang dikeluarkan oleh
direktorat jenderal pajak atas keseluruhan proses sampai dengan tercetaknya
hasil keluaran (SPPT, STTS, dan DHKP), jumlah PBB minimal dapat juga digunakan
oleh setiap KPP Pratama untuk membantu mencapai target penerimaan yang telah
ditetapkan kepada masing-masing KPP Pratama.
Apabila
jumlah ketetapan pajak yang dihitung lebih rendah dari PBB minimal maka ketetapan
pajak yang tertera di SPPT adalah sebesar PBB minimal yang ditetapkan, tetapi
apabila ketetapan pajak yang dihitung lebih tinggi dari PBB minimal maka
ketetapan pajak yang tertera di SPPT adalah sebesar ketetapan pajak yang
dihitung.
Ilustrasi :
Apabila KPP Pratama XXX menetapkan
PBB minimal sebesar Rp 5.000, maka :
Jika Perhitungan PBB Tuan A sebagai
berikut, maka :
Bumi :
100 NJOP per m² : 100.000 Total
NJOP : 10.000.000
Bangunan : 30 NJOP per m² : 200.000 Total
NJOP :
6.000.000
NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB 16.000.000
NJOPTKP 12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB
4.000.000
NJKP = 20% x 4.000.000 800.000
PBB yang terutang = 0,5% x 800.000 4.000
PBB yang harus dibayar 5.000
Jika perhitungan PBB Tuan B sebagai
berikut, maka :
Bumi :
120 NJOP per m² : 100.000 Total
NJOP : 12.000.000
Bangunan : 60 NJOP per m² : 200.000 Total
NJOP : 12.000.000
NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB 24.000.000
NJOPTKP 12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB 12.000.000
NJKP = 20% x 12.000.000 2.400.000
PBB yang terutang = 0,5% x 2.400.000 12.000
PBB yang harus dibayar 12.000