Kegiatan cetak massal terdiri dari:
- Persiapan Data Referensi
- Pembuatan usulan Lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan PBB, yang selanjutnya disebut Lampiran SK NJOP
- Penilaian Massal
- Penetapan Massal
- Pencetakan Massal
Persiapan Data Referensi
Persiapan data referensi terdiri dari dua proses utama, yaitu:
1)
|
Copy Data DBKB, ZNT,
dan TP SPPT MASSAL Tahun Sebelumnya, dan
|
||||||
2)
|
Pemutakhiran
Data Referensi
Kegiatan pemutakhiran
data referensi terdiri dari lima proses utama yaitu:
|
Perhatian:
- proses copy maupun pemutakhiran data-data referensi ini hanya boleh dilakukan sebelum sebelum proses Penilaian Massal dan Penetapan Massal dilakukan.
- Pemutakhiran data-data referensi yang dilakukan setelah kegiatan Pencetakan Massal SPPT untuk tahun pajak berjalan dapat mengakibatkan inkonsistensi data pada hasil proses penilaian dan penetapan untuk seluruh data objek pajak, karena data SPPT di basisdata SISMIOP akan berbeda dengan data SPPT yang dipegang oleh wajib pajak.
Pembuatan
Usulan Lampiran SK NJOP
Lampiran SK NJOP menjadi dasar dalam
penentuan NJOP bumi dan bangunan untuk objek-objek pajak yang berada
di wilayah administrasi Kanwil DKP tersebut. Usulan Lampiran SK NJOP
tersebut dibuat oleh KPP Pratama berdasarkan hasil analisa harga
pasar yang sudah dilakukan.
Usulan Lampiran SK NJOP yang dicetak oleh
SISMIOP beserta usulan Lampiran SK NJOP yang dibuat secara manual
oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan selanjutnya dikirimkan ke Kanwil
guna disetujui dan disahkan oleh Kepala Kanwil.
Bila usulan Lampiran SK Kepala Kanwil tersebut telah disahkan, maka bisa langsung dijalankan proses Penilaian Massal (Kalibrasi).
Bila usulan Lampiran SK Kepala Kanwil tersebut telah disahkan, maka bisa langsung dijalankan proses Penilaian Massal (Kalibrasi).
Penilaian
Massal (Kalibrasi)
Penilaian Massal, atau yang biasanya oleh
pengguna SISMIOP dikenal dengan istilah kalibrasi, adalah proses
penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan
pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan prosedur
standar yang dalam hal ini disebut Computer Assisted Valuation (CAV).
CAV adalah proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan
kriteria yang sudah ditentukan. Kegiatan Penilaian Massal dilakukan
sekali dalam satu tahun, yaitu sebelum dilakukan proses Penetapan dan
Pencetakan Massal. Satuan wilayah terkecil untuk proses Penilaian
Massal adalah Kelurahan/Desa.
Kegiatan Massal (Kalibrasi) terdiri dari
dua proses utama yang dapat dijalankan sekaligus atau satu-persatu,
yaitu:
- Penilaian Massal, untuk menentukan besarnya NJOP bumi maupun bangunan pada masing-masing objek pajak pada tahun satu pajak tertentu.
- Penetapan NJOPTKP Massal, untuk menentukan objek-objek pajak mana yang diberikan atau tidak diberikan pengurangan NJOPTKP. Pada prinsipnya pengurangan NJOPTKP hanya diberikan kepada setiap satu wajib pajak, jika seorang wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka pengurangan NJOPTKP hanya diberikan pada objek pajaknya yang memiliki NJOP paling besar.
Penetapan
Massal
Penetapan Massal adalah proses penghitungan
PBB terhutang atas sejumlah objek pajak dalam satu wilayah
Kelurahan/Desa untuk satu tahun pajak tertentu yang dilakukan pada
saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan prosedur standar
melalui bantuan komputer.
Kegiatan Penetapan Massal dilakukan sekali
dalam satu tahun, yaitu setelah dilakukan proses Penilaian Massal dan
sebelum dilakukan proses Pencetakan Massal. Kegiatan Penetapan Massal
hanya bisa dilakukan untuk wilayah Kelurahan/Desa yang sebelumnya
telah dilakukan proses Penilaian Massal untuk tahun berjalan. Satuan
Wilayah untuk pelaksanaan proses Penetapan Massal adalah per
Kelurahan/Desa untuk tahun berjalan atau satu tahun berikutnya.
Pencetakan
Massal
Pencetakan Massal adalah proses pencetakan
SPPT, STTS, maupun DHKP untuk sejumlah obyek pajak dalam satuan
wilayah Kelurahan/Desa untuk tahun pajak tertentu, berdasarkan
pilihan golongan buku ketetapannya. Kegiatan Pencetakan Massal
dilakukan sekali dalam satu tahun, yaitu setelah dilakukan proses
Penetapan Massal. Kegiatan Penetapan Massal hanya bisa dilakukan
untuk wilayah Kelurahan/Desa yang telah dilakukan proses Penetapan
Massal untuk tahun pajak berjalan.