Pages

Cetak Massal

CETAK MASSAL

Kegiatan cetak massal terdiri dari:
  1. Persiapan Data Referensi
  2. Pembuatan usulan Lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan PBB, yang selanjutnya disebut Lampiran SK NJOP
  3. Penilaian Massal
  4. Penetapan Massal
  5. Pencetakan Massal

Persiapan Data Referensi

Persiapan data referensi terdiri dari dua proses utama, yaitu:
1)
Copy Data DBKB, ZNT, dan TP SPPT MASSAL Tahun Sebelumnya, dan
2)
Pemutakhiran Data Referensi
Kegiatan pemutakhiran data referensi terdiri dari lima proses utama yaitu:
  • Pemutakhiran Data DBKB.
  • Pemutakhiran Data ZNT/NIR.
  • Standarisasi Nama Jalan.
  • Pemutakhiran Data Tempat Pembayaran.
  • Pemutakhiran Data NJOPTKP.
  • Setting Parameter Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP.


Perhatian:
  1.  proses copy maupun pemutakhiran data-data referensi ini hanya boleh dilakukan sebelum sebelum proses Penilaian Massal dan Penetapan Massal dilakukan.
  2. Pemutakhiran data-data referensi yang dilakukan setelah kegiatan Pencetakan Massal SPPT untuk tahun pajak berjalan dapat mengakibatkan inkonsistensi data pada hasil proses penilaian dan penetapan untuk seluruh data objek pajak, karena data SPPT di basisdata SISMIOP akan berbeda dengan data SPPT yang dipegang oleh wajib pajak. 




Pembuatan Usulan Lampiran SK NJOP
Lampiran SK NJOP menjadi dasar dalam penentuan NJOP bumi dan bangunan untuk objek-objek pajak yang berada di wilayah administrasi Kanwil DKP tersebut. Usulan Lampiran SK NJOP tersebut dibuat oleh KPP Pratama berdasarkan hasil analisa harga pasar yang sudah dilakukan.
Usulan Lampiran SK NJOP yang dicetak oleh SISMIOP beserta usulan Lampiran SK NJOP yang dibuat secara manual oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan selanjutnya dikirimkan ke Kanwil guna disetujui dan disahkan oleh Kepala Kanwil.
Bila usulan Lampiran SK Kepala Kanwil tersebut telah disahkan, maka bisa langsung dijalankan proses Penilaian Massal (Kalibrasi).

Penilaian Massal (Kalibrasi)
Penilaian Massal, atau yang biasanya oleh pengguna SISMIOP dikenal dengan istilah kalibrasi, adalah proses penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan prosedur standar yang dalam hal ini disebut Computer Assisted Valuation (CAV). CAV adalah proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang sudah ditentukan. Kegiatan Penilaian Massal dilakukan sekali dalam satu tahun, yaitu sebelum dilakukan proses Penetapan dan Pencetakan Massal. Satuan wilayah terkecil untuk proses Penilaian Massal adalah Kelurahan/Desa.
Kegiatan Massal (Kalibrasi) terdiri dari dua proses utama yang dapat dijalankan sekaligus atau satu-persatu, yaitu: 
  1. Penilaian Massal, untuk menentukan besarnya NJOP bumi maupun bangunan pada masing-masing objek pajak pada tahun satu pajak tertentu. 
  2. Penetapan NJOPTKP Massal, untuk menentukan objek-objek pajak mana yang diberikan atau tidak diberikan pengurangan NJOPTKP. Pada prinsipnya pengurangan NJOPTKP hanya diberikan kepada setiap satu wajib pajak, jika seorang wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka pengurangan NJOPTKP hanya diberikan pada objek pajaknya yang memiliki NJOP paling besar.




Penetapan Massal
Penetapan Massal adalah proses penghitungan PBB terhutang atas sejumlah objek pajak dalam satu wilayah Kelurahan/Desa untuk satu tahun pajak tertentu yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan prosedur standar melalui bantuan komputer.
Kegiatan Penetapan Massal dilakukan sekali dalam satu tahun, yaitu setelah dilakukan proses Penilaian Massal dan sebelum dilakukan proses Pencetakan Massal. Kegiatan Penetapan Massal hanya bisa dilakukan untuk wilayah Kelurahan/Desa yang sebelumnya telah dilakukan proses Penilaian Massal untuk tahun berjalan. Satuan Wilayah untuk pelaksanaan proses Penetapan Massal adalah per Kelurahan/Desa untuk tahun berjalan atau satu tahun berikutnya.

Pencetakan Massal
Pencetakan Massal adalah proses pencetakan SPPT, STTS, maupun DHKP untuk sejumlah obyek pajak dalam satuan wilayah Kelurahan/Desa untuk tahun pajak tertentu, berdasarkan pilihan golongan buku ketetapannya. Kegiatan Pencetakan Massal dilakukan sekali dalam satu tahun, yaitu setelah dilakukan proses Penetapan Massal. Kegiatan Penetapan Massal hanya bisa dilakukan untuk wilayah Kelurahan/Desa yang telah dilakukan proses Penetapan Massal untuk tahun pajak berjalan.