Pages

Istilah-Istilah

ISTILAH-ISTILAH
Objek Pajak Sektor Perkebunan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan hak guna usaha perkebunan.
Objek Pajak Sektor Perhutanan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan.
Objek Pajak Sektor Pertambangan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan yang menjadi wilayah kerja atau wilayah kuasa penambangan.
Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan.
Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi atau NJOP Bangunan.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak kena pajak.
NOP adalah nomor identitas OP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan oleh DJP pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan OP PBB dan digunakan dalam administrasi perpajakan serta sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NOP mempunyai sifat :
  1. Unik, yaitu setiap OP PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk OP PBB lainnya;
  2. Tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap OP PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama;
  3. Standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
Blok adalah zona geografis yang terdiri dari sekelompok OP PBB yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen/tetap dalam satu wilayah administrasi pemerintahan kelurahan/desa, seperti jalan bebas hambatan, jalan arteri, jalan lokal, jalan kampung/desa, jalan setapak/lorong/gang, rel kereta api, sungai, saluran irigasi, saluran buangan air hujan (drainage), kanal.
Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-Rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
Nilai Indikasi Rata-Rata adalah Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disebut SPOP adalah Surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak PBB ke direktorat Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
Bank/Kantor Pos Operasional V PBB adalah Bank Pemerintah/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dan melakukan pembagian hasil penerimaan PBB ke instansi yang berhak;
Bank/Kantor Pos Persepsi PBB adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP-PBB, TP-PBB On-line dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Operasional V PBB;
Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik adalah Bank Pemerintah/ Bank Swasta Nasional/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TPPBB Elektronik dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB;
DHKP adalah Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran;
Tempat Pembayaran PBB yang selanjutnya disebut TP-PBB adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STPPBB;

Tempat Pembayaran PBB Elektronik yang selanjutnya disebut TPPBB Elektronik adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan secara elektronik dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik;
Tempat Pembayaran PBB On-line yang selanjutnya disebut TP-PBB On-line adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional yang ditunjuk oleh Mented Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Pedesaan clan Perkotaan secara on-line dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB;
Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah Surat yang dipergunakan oleh Bank sebagai tanda bukti penerimaan PBB.
TTS adalah Tanda Terima Setoran.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Surat Tagihan Pajak (STP) PBB adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pajak yang terutang dalam SPPT/SKP tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran. Penerbitan STP PBB secara otomatis mengugurkan SPPT/SKP.