ISTILAH-ISTILAH
Objek Pajak Sektor Perkebunan adalah objek
pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan yang diberikan hak guna usaha perkebunan.
Objek Pajak Sektor Perhutanan adalah objek
pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk
kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan.
Objek Pajak Sektor Pertambangan adalah
objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk
kegiatan usaha pertambangan yang menjadi wilayah kerja atau wilayah
kuasa penambangan.
Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Sektor
Perkotaan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan,
dan Objek Pajak Sektor Pertambangan.
Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual
Bumi atau nilai jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman
penetapan NJOP Bumi atau NJOP Bangunan.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya
disingkat dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau
NJOP pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
yang selanjutnya disingkat dengan NJOPTKP adalah batas Nilai Jual
Objek Pajak yang tidak kena pajak.
NOP adalah nomor identitas OP Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang diberikan oleh DJP pada saat dilakukan
pendaftaran dan/atau pendataan OP PBB dan digunakan dalam
administrasi perpajakan serta sebagai sarana wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NOP mempunyai sifat :
- Unik, yaitu setiap OP PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk OP PBB lainnya;
- Tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap OP PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama;
- Standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
Blok adalah zona geografis yang terdiri
dari sekelompok OP PBB yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan
manusia yang bersifat permanen/tetap dalam satu wilayah administrasi
pemerintahan kelurahan/desa, seperti jalan bebas hambatan, jalan
arteri, jalan lokal, jalan kampung/desa, jalan setapak/lorong/gang,
rel kereta api, sungai, saluran irigasi, saluran buangan air hujan
(drainage),
kanal.
Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang
terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai
Indikasi Rata-Rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan
objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan
batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang
selanjutnya disingkat dengan DBKB adalah daftar yang dibuat untuk
memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya
yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen
material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
Nilai Indikasi Rata-Rata adalah Nilai Pasar
rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai
tanah.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang
selanjutnya disebut SPOP adalah Surat yang digunakan oleh subjek
pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak PBB ke
direktorat Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang
selanjutnya disingkat dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang
terutang kepada Wajib Pajak.
Bank/Kantor Pos Operasional V PBB adalah
Bank Pemerintah/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
menerima pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos
Persepsi PBB dan melakukan pembagian hasil penerimaan PBB ke instansi
yang berhak;
Bank/Kantor Pos Persepsi PBB adalah Bank
Pemerintah/Bank Swasta Nasional/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari
TP-PBB, TP-PBB On-line dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke
Bank/Kantor Operasional V PBB;
Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik
adalah Bank Pemerintah/ Bank Swasta Nasional/Kantor Pos yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan
PBB dari TPPBB Elektronik dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke
Bank/Kantor Pos Operasional V PBB;
DHKP adalah Daftar Himpunan Ketetapan dan
Pembayaran;
Tempat Pembayaran PBB yang selanjutnya
disebut TP-PBB adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional/Kantor Pos
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB
sektor Pedesaan dan Perkotaan dan memindahbukukan hasil penerimaan
PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB sebagaimana tercantum dalam
SPPT/SKP/STPPBB;
Tempat Pembayaran PBB Elektronik yang
selanjutnya disebut TPPBB Elektronik adalah Bank Pemerintah/Bank
Swasta Nasional yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima
pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan secara elektronik dan
memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB
Elektronik;
Tempat Pembayaran PBB On-line yang
selanjutnya disebut TP-PBB On-line adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta
Nasional yang ditunjuk oleh Mented Keuangan untuk menerima pembayaran
PBB sektor Pedesaan clan Perkotaan secara on-line dan memindahbukukan
hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB;
Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya
disingkat STTS adalah Surat yang dipergunakan oleh Bank sebagai tanda
bukti penerimaan PBB.
TTS adalah Tanda Terima Setoran.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus
dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau
kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat
sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak
yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Surat Tagihan Pajak (STP) PBB adalah surat
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pajak yang
terutang dalam SPPT/SKP tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh
tempo pembayaran. Penerbitan STP PBB secara otomatis mengugurkan
SPPT/SKP.