Mengenal PBB
PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN
Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak
Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan
Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan
dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek
yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang
membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek
PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan atau
Bangunan”: Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi
yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia
Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah.
pekarangan, tambang, dll.
Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam
atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan
tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen,
pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi
manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.
Objek
Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah
objek yang :
1.
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang
tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid,
gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan
lain-lain.
2.
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis
dengan itu.
3.
Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang
belum dibebani suatu hak.
4.
Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan
timbal Ketentuan Umum
5.
Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek
Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau
badan yang secara nyata:
-
mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
-
memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
-
memiliki bangunan, dan atau;
-
menguasai bangunan, dan atau;
-
memperoleh manfaat atas bangunan
Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang
dikenakan kewajiban membayar pajak.
Cara
Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB
harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang
wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan
formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis
di KPP atau KP2KP setempat.
Dasar
Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan
keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan
Bupati/Walikota serta memperhatikan :
a.
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar;
b.
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya
berdekatan
dan
fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
c.
nilai perolehan baru;
d.
penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Dasar
Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual
Kena Pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
•
Objek pajak perkebunan adalah 40%
•
Objek pajak kehutanan adalah 40%
•
Objek pajak pertambangan adalah 40%
•
Objek pajak lainnya (pedesaan dan
perkotaan):
- apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00
adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00
adalah 20%
Tarif
PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus
Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a.
Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
=
0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
=
0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b.
Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
=
0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
=
0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Tempat
Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan
Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama, KP PBB atau disampaikan
lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat
pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau
Kantor Pos dan Giro.
Saat
Yang Menentukan Pajak Terutang.
Saat yang menentukan pajak terutang adalah
adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian
segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah
tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh:
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2
Januari 2010. Kewajiban PBB Tahun 2010 masih menjadi tanggung jawab
A. Sejak Tahun Pajak 2011 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
Pajak yang terjadi setelah tanggal 1
Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya