Latar Belakang
Penerimaan perpajakan
indonesia pada dasarnya terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan
penerimaan pajak atas perdagangan internasional. Penerimaan pajak dalam negeri
meliputi lima jenis pajak yaitu pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai
dan Pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), cukai, Pajak Bumi dan
bangunan (PBB ) dan pajak lainnya. Sementara penerimaan Bea Masuk dan Pajak
ekspor merupakan penerimaan pajak atas perdagangan internasional.
PPh memberikan kontribusi
terbesar dari jenis pajak lainnya. Sementara penerimaan PBB tergolong relatif
kecil meskipun penerimaan PBB memberikan kontribusi yang relatif kecil terhadap
penerimaan perpajakan, namun PBB
merupakan sumber penerimaan potensial bagi daerah karena PBB merupakan
pajak pusat yang seluruh penerimaannya dibagikan kepada daerah dengan mekanisme
bagi hasil.
Pengelolaan PBB dilakukan
dengan memanfaatkan tekonolgi informasi. Hal ini didorong oleh kebutuhan akan
pengadministrasian objek PBB yang sangat besar Penggunaan Database
Management System telah menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan dan telah
diimplementasikan dalam suatu sistem yang disebut dengan Sistem Manajemen
Informasi Objek Pajak (SISMIOP). SISMIOP merupakan suatu sistem
informasi yang terpadu yang dimaksudkan untuk mendukung penyediaan informasi
yang berhubungan dengan seluruh fungsi di dalam administrasi pada semua tingkat
organisasi pengelola PBB.
Terdapat 12 menu dalam sismiop, yaitu
: file, pendataan, penilaian, penetapan, pengurangan, keberatan, pembayaran,
penerimaan, penagihan, PST, referensi, dan lihat. Tulisan pada blog ini lebih memfokuskan
pada menu penetapan .