Penetapan merupakan proses kegiatan
penatausahaan penetapan PBB yang meliputi perhitungan besarnya Pajak Bumi dan
Bangunan yang terhutang dan penatausahaannya dalam rangka penerbitan SPPT, SKP
dan STP serta penyampaiannya kepada Wajib Pajak.
Penatausahaan penetapan PBB sendiri
adalah proses kegiatan mulai dari perhitungan besarnya PBB sampai dengan
penerbitan dan penyampaian SPPT/SKP/STP, membukukan, menghimpun, dan melaporkan
penyelesaiannya.
Kadaluwarsa penetapan adalah saat
hapusnya hak negara untuk menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang,
dalam hal suatu objek pajak diketahui belum dikenakan PBB.