PEMBETULAN
SPPT/SKP
Atas dasar permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan,
pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat
dilakukan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut :
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPPT);
2. Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB);
3. Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);
4. Surat Keputusan Pemberian
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB;
5. Surat Keputusan Pengurangan Denda
Administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB;
6. Surat Keputusan Pembetulan;
7. Surat Keputusan Keberatan;
8. Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga;
9. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
Pembetulan yang dimaksud meliputi pembetulan atas
kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung
persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu:
A. kesalahan tulis, antara lain kesalahan
penulisan Nomor Objek Pajak, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek
pajak PBB, nomor surat keputusan atau surat ketetapan, luas tanah, luas
bangunan, Tahun Pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo pembayaran;
B. kesalahan hitung, antara lain
kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu
bilangan; dan/atau
C. kekeliruan penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB, antara lain kekeliruan dalam
penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Nilai NJKP, kekeliruan
penerapan NJOPTKP, dan kekeliruan penerapan sanksi administrasi.
Permohonan pembetulan dapat diajukan oleh wajib Pajak
atau kuasanya secara perseorangan dan dapat diajukan secara kolektif atas
permohonan pembetulan surat ketetapan PBB berupa SPPT.
Permohonan pembetulan yang diajukan oleh wajib Pajak
atau kuasanya secara perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan ;
2. diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;
3. diajukan kepada pejabat; dan
4. surat permohonan ditandatangani oleh
Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak :
a. harus dilampiri dengan Surat Kuasa
Khusus, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak lebih besar dari Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan;
b. harus dilampiri dengan surat kuasa,
bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak sampai dengan Rp 5.000.000,00
(lima juta rupiah).
Permohonan pembetulan yang diajukan secara kolektif
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. diajukan untuk SPPT Tahun Pajak yang
sama dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 100.000,00
(seratus ribu rupiah);
2. diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;
3. diajukan kepada Pejabat; dan
4. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah
setempat.
Permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan
dianggap bukan sebagai surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan dan
pejabat harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau
kuasanya.Dalam hal permohonan pembetulan diajukan secara kolektif,
pemberitahuan tertulis sebagaimana disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah.
Pejabat harus memberi keputusan atas permohonan
pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permohonan pembetulan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui,
tetapi Pejabat tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan dianggap
dikabulkan, dan Pejabat wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai
dengan permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut.
Keputusan pembetulan dapat berupa menambahkan,
mengurangkan atau menghapuskan jumlah PBB yang terutang dan sanksi administrasi,
memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib
Pajak.
Dalam hal tidak ada permohonan oleh Wajib Pajak tetapi
diketahui oleh Pejabat telah terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan PBB atas surat keputusan atau surat ketetapan yang
diterbitkannya, Pejabat dimaksud harus menerbitkan surat keputusan untuk
membetulkan kesalahan atau kekeliruan tersebut secara jabatan.
Apabila keputusan atas pembetulan masih terdapat
kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB, Pejabat dapat melakukan
pembetulan lagi, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak.