Pages

- Pembetulan SPPT/SKP


PEMBETULAN SPPT/SKP
Atas dasar permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut :
1.      Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
2.      Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB);
3.      Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);
4.    Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB;
5.     Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB;
6.      Surat Keputusan Pembetulan;
7.      Surat Keputusan Keberatan;
8.      Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
9.      Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
Pembetulan yang dimaksud meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu:
A.    kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek pajak PBB, nomor surat keputusan atau surat ketetapan, luas tanah, luas bangunan, Tahun Pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo pembayaran;
B.     kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau
C.     kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB, antara lain kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Nilai NJKP, kekeliruan penerapan NJOPTKP, dan kekeliruan penerapan sanksi administrasi.
Permohonan pembetulan dapat diajukan oleh wajib Pajak atau kuasanya secara perseorangan dan dapat diajukan secara kolektif atas permohonan pembetulan surat ketetapan PBB berupa SPPT.
Permohonan pembetulan yang diajukan oleh wajib Pajak atau kuasanya secara perseorangan  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.   setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan ;
2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;
3.  diajukan kepada pejabat; dan
4.   surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak :
a.       harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak lebih besar dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan;
b.      harus dilampiri dengan surat kuasa, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak sampai dengan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Permohonan pembetulan yang diajukan secara kolektif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      diajukan untuk SPPT Tahun Pajak yang sama dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
2.      diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;
3.      diajukan kepada Pejabat; dan
4.      diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
Permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan dianggap bukan sebagai surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan dan pejabat harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau kuasanya.Dalam hal permohonan pembetulan diajukan secara kolektif, pemberitahuan tertulis sebagaimana disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah.
Pejabat harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui, tetapi Pejabat tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan dianggap dikabulkan, dan Pejabat wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut.
Keputusan pembetulan dapat berupa menambahkan, mengurangkan atau menghapuskan jumlah PBB yang terutang dan sanksi administrasi, memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
Dalam hal tidak ada permohonan oleh Wajib Pajak tetapi diketahui oleh Pejabat telah terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB atas surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkannya, Pejabat dimaksud harus menerbitkan surat keputusan untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan tersebut secara jabatan.
Apabila keputusan atas pembetulan masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB, Pejabat dapat melakukan pembetulan lagi, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak.