Pages

- Pembatalan SPPT/SKP

PEMBATALAN SPPT/SKP
Pembatalan ketetapan PBB yang tidak benar, dapat dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB seharusnya tidak diterbitkan, antara lain disebabkan karena :
a. SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk objek pajak dan Tahun Pajak yang sama diterbitkan lebih dari satu;
b. SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk objek pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB.
Pengajuan permohonan pembatalan harus dilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk pengajuan secara perseorangan dan dilampiri asli SPPT untuk pengajuan pembatalan secara kolektif. Secara keseluruhan persyaratan pengajuan permohonan pembatalan sama dengan pengajuan pembetulan hanya saja pada pembatalan secara kolektif PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000.
Permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
KPP Pratama melaksanakan penelitian persyaratan terhadap permohonan pembatalan dengan menggunakan lembar penelitian persyaratan permohonan. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif dan terdapat sebagian permohonan pembatalan SPPT tidak memenuhi persyaratan, maka atas sebagian permohonan pembatalan SPPT yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud tidak dapat dipertimbangkan. Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari.
Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan atas permohonan pembatalan disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan. Namun demikian, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyelesaian permohonan dimaksud agar tidak menunggu batas akhir waktu penyelesaian permohonan.