PEMBATALAN
SPPT/SKP
Pembatalan ketetapan PBB yang tidak benar,
dapat dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB seharusnya
tidak diterbitkan, antara lain disebabkan karena :
a. SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk objek
pajak dan Tahun Pajak yang sama diterbitkan lebih dari satu;
b. SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk objek
pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) UU PBB.
Pengajuan permohonan pembatalan harus
dilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk pengajuan secara
perseorangan dan dilampiri asli SPPT untuk pengajuan pembatalan
secara kolektif. Secara keseluruhan persyaratan pengajuan permohonan
pembatalan sama dengan pengajuan pembetulan hanya saja pada
pembatalan secara kolektif PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling
banyak Rp200.000.
Permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau
STP PBB, yang tidak benar, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak
dan disampaikan ke KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang
bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti
pengiriman surat.
KPP Pratama melaksanakan penelitian
persyaratan terhadap permohonan pembatalan dengan menggunakan lembar
penelitian persyaratan permohonan. Permohonan yang tidak memenuhi
persyaratan, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat
dipertimbangkan.
Dalam hal permohonan pembatalan SPPT
diajukan secara kolektif dan terdapat sebagian permohonan pembatalan
SPPT tidak memenuhi persyaratan, maka atas sebagian permohonan
pembatalan SPPT yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud tidak dapat
dipertimbangkan. Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan, harus
memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari.
Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan
penerbitan Surat Keputusan atas permohonan pembatalan disesuaikan
dengan jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu 6 (enam) bulan
sejak tanggal penerimaan surat permohonan. Namun demikian, dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyelesaian
permohonan dimaksud agar tidak menunggu batas akhir waktu
penyelesaian permohonan.