INFORMASI RELASI OBYEK PAJAK DENGAN SUBYEK PAJAK
Informasi relasi antara objek
pajak dan subjek pajak Adalah proses yang digunakan untuk Melihat data
semua objek pajak yang dimiliki oleh satu subjek pajak yang mempunyai nomor
identitas yang sama.. Berdasarkan nomor identitas subjek pajak dapat diketahui
objek pajak mana saja yang dimiliki oleh subjek pajak bersangkutan dan data
mengenai semua objek pajak yang dimiliki oleh satu subjek pajak, akan dapat
terlihat jika pada saat pengisian SPOP subjek pajak ID sudah diisi dengan
benar. Perekaman
nomor identitas pada saat perekaman SPOP berdasarkan karakter yang diketik
artinya jika nomor identitas misalnya 35908 maka akan berbeda dengan 35.908.
Perekaman nomor identitas ini penting adanya karena
terkait dengan pemberian Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
NJOPTKP hanya diterapkan 1 kali kepada setiap wajib pajak. Dalam hal seorang
wajib pajak memiliki/ menguasai lebih dari 1 (satu) objek pajak maka NJOPTKP
diberikan kepada objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak paling besar.
Apabila didalam pelaksanaan pengenaan PBB terdapat
kesalahan penerapan NJOPTKP akibat adanya kesulitan mengidentifikasi wajib
pajak yang memiliki/menguasai lebih dari 1 (satu) objek pajak seperti terhadap
tanah kosong yang tidak diberikan NJOPTKP karena NJOPTKP tentunya telah
diberikan pada tempat tinggal yang bersangkutan (tanah dan bangunan), maka
terhadap SPPT yang sudah diterbitkan agar dilakukan pembetulan apabila wajib
pajak mempunyai bukti-bukti yang dapat mendukung dan sudah diperiksa
kebenarannya bahwa tanah kosong tersebut satu-satunya milik wajib pajak.
INFORMASI RINCI SPPT
Menampilkan
informasi data secara rinci dari SPPT atas satu NOP tertentu dan ditampilkan
pada layar. Informasi Rinci SPPT adalah proses yang digunakan
untuk Melihat data Surat pemberitahuan Pajak Terhutang dari Nomor Objek Pajak
yang telah tetapkan
sebelumnya.
DAFTAR PBB LEBIH ATAU KURANG
BAYAR.
Untuk
mengetahui Informasi selisih Pembayaran dari Wajib Pajak yang datanya bisa
diurut berdasarkan NOP, Letak Objek Pajak, Nama Wajib Pajak, Tahun Pajak, dan
PBB yang harus dibayar. Pada menu
ini dapat dilihat informasi jumlah PBB yang lebih atau kurang bayar sehingga disusun
prioritas penagihan pajak atas kekurangan bayar atau mengetahui jumlah pajak
yang lebih bayar atas suatu NOP sehingga dapat dihitung berapa jumlah pajak
yang dapat dikompensasikan dan atau direstitusikan.