Pages

9. Informasi SPPT/SKP


INFORMASI RELASI OBYEK PAJAK DENGAN SUBYEK PAJAK

Informasi relasi antara objek pajak dan subjek pajak Adalah proses yang digunakan untuk Melihat data semua objek pajak yang dimiliki oleh satu subjek pajak yang mempunyai nomor identitas yang sama.. Berdasarkan nomor identitas subjek pajak dapat diketahui objek pajak mana saja yang dimiliki oleh subjek pajak bersangkutan dan data mengenai semua objek pajak yang dimiliki oleh satu subjek pajak, akan dapat terlihat jika pada saat pengisian SPOP subjek pajak ID sudah diisi dengan benar. Perekaman nomor identitas pada saat perekaman SPOP berdasarkan karakter yang diketik artinya jika nomor identitas misalnya 35908 maka akan berbeda dengan 35.908.
Perekaman nomor identitas ini penting adanya karena terkait dengan pemberian Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP hanya diterapkan 1 kali kepada setiap wajib pajak. Dalam hal seorang wajib pajak memiliki/ menguasai lebih dari 1 (satu) objek pajak maka NJOPTKP diberikan kepada objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak paling besar.
Apabila didalam pelaksanaan pengenaan PBB terdapat kesalahan penerapan NJOPTKP akibat adanya kesulitan mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki/menguasai lebih dari 1 (satu) objek pajak seperti terhadap tanah kosong yang tidak diberikan NJOPTKP karena NJOPTKP tentunya telah diberikan pada tempat tinggal yang bersangkutan (tanah dan bangunan), maka terhadap SPPT yang sudah diterbitkan agar dilakukan pembetulan apabila wajib pajak mempunyai bukti-bukti yang dapat mendukung dan sudah diperiksa kebenarannya bahwa tanah kosong tersebut satu-satunya milik wajib pajak.


INFORMASI RINCI SPPT
Menampilkan informasi data secara rinci dari SPPT atas satu NOP tertentu dan ditampilkan pada layar. Informasi Rinci SPPT adalah proses yang digunakan untuk Melihat data Surat pemberitahuan Pajak Terhutang dari Nomor Objek Pajak yang telah tetapkan sebelumnya.
 
DAFTAR PBB LEBIH ATAU KURANG BAYAR.
Untuk mengetahui Informasi selisih Pembayaran dari Wajib Pajak yang datanya bisa diurut berdasarkan NOP, Letak Objek Pajak, Nama Wajib Pajak, Tahun Pajak, dan PBB yang harus dibayar. Pada menu ini dapat dilihat informasi jumlah PBB yang lebih atau kurang bayar sehingga disusun prioritas penagihan pajak atas kekurangan bayar atau mengetahui jumlah pajak yang lebih bayar atas suatu NOP sehingga dapat dihitung berapa jumlah pajak yang dapat dikompensasikan dan atau direstitusikan.