Perekaman
SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Pengertian
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang memberitahukan
besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi, kepada
Wajib Pajak (WP).
Dasar
Penerbitan SKP
SKP
diterbitkan apabila :
a.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) :
1) tidak diisi dengan jelas, benar dan
lengkap serta tidak ditandatangani oleh WP;
2) tidak disampaikan kembali dalam jangka
waktu 30 hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b.
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah
pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung
berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh WP;
Jumlah
Pajak Terutang Dalam SKP
a.
Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang disebabkan SPOP tidak diisi
dengan jelas, benar, dan lengkap serta tidak ditandatangani oleh WP
atau pengembalian SPOP lewat 30 hari setelah diterima WP, adalah
sebesar pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25%
dihitung dari pokok pajak.
b. Jumlah pajak yang terutang dalam SKP
yang didasarkan atas hasil pemeriksaan atau keterangan lain adalah
selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain dengan pajak terutang yang dihitung berdasarkan SPOP
ditambah denda administrasi sebesar 25 % dari selisih pajak yang
terutang
Atas SKP yang timbul WP
dapat mengajukan keberatan hal ini sesuai dengan pasal 15 UU PBB.
Pajak yang terhutang berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak oleh wajib pajak.
Apabila tidak dilunasi dalam jangka waktu tersebut maka akan
diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) ditambah dengan denda
administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat
jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.