PENETAPAN DAN
PENCETAKAN TERSELEKSI
Pada dasarnya
Penetapan dan Pencetakan Terseleksi hampir sama dengan proses Penetapan dan
Pencetakan massal, hanya bedanya pada penetapan dan pencetakan terseleksi dapat
dilakukan per blok atau per nop.
Penetapan Terseleksi
digunakan untuk menetapkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan, perhitungan objek
pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Hasil dari
penetapan terseleksi ini kemudian dapat dilakukan pencetakan per Blok atau per NOP. Dalam
hal ini yang dicetak adalah SPPT dan STTS secara terseleksi.