Pages

7. Penetapan dan Pencetakan Terseleksi


PENETAPAN DAN PENCETAKAN TERSELEKSI
Pada dasarnya Penetapan dan Pencetakan Terseleksi hampir sama dengan proses Penetapan dan Pencetakan massal, hanya bedanya pada penetapan dan pencetakan terseleksi dapat dilakukan per blok atau per nop.
Penetapan Terseleksi digunakan untuk menetapkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan, perhitungan objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Hasil dari penetapan terseleksi ini kemudian dapat dilakukan pencetakan per Blok atau per NOP. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT dan STTS secara terseleksi.