PEREKAMAN TRANSAKSI JUAL BELI.
Kegiatan perekaman transaksi jual beli ini digunakan untuk pembentukan
basis data pasar properti dan juga dapat digunakan oleh seksi- seksi lain untuk
sumber informasi dalam rangka penggalian potensi perpajakan.Kegiatan perekaman
transaksi jual beli dimulai dengan kegiatan Pengumpulan data.
Setiap
KPP Pratama melengkapi basis data SISMIOP dengan data pasar objek pajak yang
bersumber dari Laporan PPAT, iklan koran/majalah, agen properti/broker dan
sumber informasi lainnya. Data pasar objek pajak berisi data transaksi jual
beli, transaksi lelang, penawaran jual beli, penawaran sewa, dan lain-lain.
Seksi
Pendataan dan Penilaian sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengumpulkan data
dimaksud dari berbagai sumber dan membuat rekapitulasi, selanjutnya data
tersebut diserahkan kepada Seksi PDI untuk direkam.