Pages

6. Perekaman Transaksi Jual Beli


PEREKAMAN TRANSAKSI JUAL BELI.
Kegiatan perekaman transaksi jual beli ini digunakan untuk pembentukan basis data pasar properti dan juga dapat digunakan oleh seksi- seksi lain untuk sumber informasi dalam rangka penggalian potensi perpajakan.Kegiatan perekaman transaksi jual beli dimulai dengan kegiatan Pengumpulan data.
Setiap KPP Pratama melengkapi basis data SISMIOP dengan data pasar objek pajak yang bersumber dari Laporan PPAT, iklan koran/majalah, agen properti/broker dan sumber informasi lainnya. Data pasar objek pajak berisi data transaksi jual beli, transaksi lelang, penawaran jual beli, penawaran sewa, dan lain-lain.
Seksi Pendataan dan Penilaian sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengumpulkan data dimaksud dari berbagai sumber dan membuat rekapitulasi, selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Seksi PDI untuk direkam.
Karena umumnya data transaksi yang diperoleh merupakan nilai total tanah dan bangunan, maka nilai bangunan perlu dihitung/dianalisis terlebih dahulu dengan menggunakan sistem yang telah berlaku selama ini.