Pages

5. Salinan Massal


SALINAN MASSAL
Bila ada suatu wilayah atau kelurahan yang sudah dilakukan cetak massal, kemudian ternyata hasil keluarannya (SPPT / STTS / DHKP) hilang, maka kita bisa melakukan cetak massal ulang. Akan tetapi suatu wilayah atau kelurahan yang sudah pernah dicetak massal, mungkin tidak ingin untuk dicetak massal kembali. Karena itu Salinan SPPT/SKP/STP/STTS Massal ini digunakan untuk menghasilkan kembali output / keluaran dari cetak massal yang pernah dilakukan pada suatu wilayah atau kelurahan.
Salinan SPPT / SKP / STP / STTS Massal ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang sebagai bukti pembayaran pajak terhutang. Salinan dari SPPT/SKP dibuat berdasarkan adanya permohonan dari wajib pajak. Untuk Salinan dari SPPT/SKP yang diajukan secara kolektif proses pencetakannya harus dilakukan satu per satu / satu NOP satu NOP.