PENETAPAN DAN
PENCETAKAN MASSAL.
Penetapan Massal
digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan massal
objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Dalam
hal ini pengisian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo untuk semua NOP yang
terdapat pada satu kelurahan adalah sama. Hasil dari penetapan massal ini
kemudian dapat dilakukan pencetakan massal per kelurahan. Dalam hal ini yang
dicetak adalah SPPT, STTS dan DHKP secara massal.
Memonitor
setiap perubahan SPPT / STTS / DHKP untuk tiap kelurahan dalam satu periode
tertentu dengan objek pajak berbeda. Tetapi mempunyai tanggal terbit dan
tanggal jatuh tempo yang sama, Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana
yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan paling lama tanggal 30
September dengan memperhitungkan dapat
dipenuhinya jangka waktu jatuh tempo pembayaran PBB selama 6 (enam) bulan.
Pencetakan
SPPT / STTS / DHKP dilakukan secara massal yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak, untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang
dibuat per Desa / Kelurahan. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Terhutang. Pada proses penetapan dan pencetakan massal terdapat
dua proses yang berjalan yaitu Proses Penetapan Massal dan Cetak Massal.
Penetapan massal adalah proses yang digunakan
untuk :
Memberikan pengurangan NJOPTKP bagi yang ada
terhadap NJOP, sehingga dihasilkan NJOP.
Mengkalikan NJOP dengan persentase NJKP
sebesar 20 %, sehingga dihasilkan NJKP.
Mengkalikan NJKP dengan tarif PBB sehingga
dihasilkan PBB terhutang.
Apabila ada Faktor Pengurang, maka PBB
terhutang dikurang Faktor Pengurang. Sehingga dihasilkan PBB yang harus
dibayar. Untuk Penetapan yang tidak mempunyai Faktor Pengurang, nilai PBB yang
harus dibayar sama dengan nilai PBB terhutangnya.
Pemberian tanggal terbit dan tanggal jatuh
tempo yang sama untuk seluruh NOP dalam satu kelurahan.
Cetak Masal adalah proses yang digunakan
untuk :