TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK
Tempat Pembayaran (TP) Elektronik merupakan bank-bank
yang melayani transaksi pembayaran PBB melalui fasilitas pembayaran elektronik,
baik melalui fasilitas ATM, Phone Banking, Internet Banking,
maupun Teller bank.
alam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, kolom tempat
pembayaran (TP)
Dalam rangka memberikan pelayanan
kepada Wajib Pajak, kolom tempat pembayaran (TP) pada formulir SPPT selain
dicantumkan nama TP-PBB Manual juga dicantumkan nama-nama
TP-PBB Elektronik yaitu:
a.
ATM/Klik BCA;
b. ATM/Internet Banking Mandiri;
c. ATM BII;
d. Teller BNP;
e. ATM/Teller Bank Bukopin;
f. ATM/Teller Bank Bumiputera;
g. ATM/Teller/PhonePlus/Internet Banking
BNI;
h. ATM/Teller Bank Jatim khusus untuk objek
pajak di wilayah Jawa Timur;
i. ATM/Teller Bank DKI khusus untuk objek
pajak di wilayah DKI Jakarta;
j. ATM/Teller Bank Sumut khusus untuk
objek pajak di Sumatera Utara;
k. ATM/Teller Bank Sumsel khusus untuk
objek pajak di wilayah Sumatera
Selatan dan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Seluruh nama TP-PBB, baik manual maupun elektronik
beserta fasilitas pembayaran elektronik
yang disediakan harus dicantumkan dalam SPPT sektor pedesaan dan
perkotaan, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
untuk KPP Pratama di Provinsi Jawa Timur, TP-PBB
Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf h;
2.
untuk KPP Pratama di Provinsi DKI Jakarta, TP-PBB
Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan g dan huruf i;
3.
untuk KPP Pratama di Provinsi Sumatera Utara, TP-PBB
Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf g dan huruf j;
4.
untuk KPP Pratama di Provinsi Sumatera Selatan dan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g dan huruf k;
5.
untuk KPP Pratama selain huruf a sampai dengan huruf d,
TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf g.
Apabila Wajib Pajak membayar lewat TP-PBB eletronik maka
tidak dapat diberikan STTS sebagai bukti pembayaran PBB melainkan WP dapat
meminta surat keterangan lunas(SKL) kepada KPP Pratama dimana Objek PBB berada,
namun SKL memiliki kedudukan yang sama dengan STTS.
Pada menu Penetapan, pilih Tempat Pembayaran Elektronik