Laporan
Himpunan Ketetapan PBB/NJOP
Proses ini digunakan
untuk menampilkan laporan Ketetapan
PBB/NJOP
dalam satu kelurahan
yang
dikelompokkan Per sektor
pedesaan, perkotaan, pedesaan dan perkotaan, golongan per buku
ketetapan , kelas, dan nama wajib pajak
pada tahun pajak tertentu.
Penggolongan jenis buku ketetapan PBB
berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-10/PJ.6/1997 adalah sebagai berikut:
1)
BUKU 1, yaitu untuk ketetapan PBB ≤ Rp. 100.000.
2)
BUKU 2, yaitu untuk ketetapan PBB sebesar Rp. 100.001 s/d. Rp.
500.000
3)
BUKU 3, yaitu untuk ketetapan PBB sebesar Rp. 500.001 s/d. Rp.
2.000.000
4)
BUKU 4, yaitu untuk ketetapan PBB sebesar Rp. 2.000.001s/d. Rp.
5.000.000
5)
BUKU 5, yaitu untuk ketetapan PBB > Rp. 5.000.000
Laporan Himpunan
Ketetapan PBB/NJOP ini dapat dipisahkan berdasarkan golongan per
buku. Dalam artian data dapat dicari berdasarkan 2 kategori, contoh
jumlah ketetapan buku 1 sektor pedesaan di kelurahan x pada tahun
xxxx.
Pada lembar terakhir
laporan ini terdapat rekapitulasi dari data-data per kelompok
kategori per kota/kabupaten pada tahun tertentu yang berisi :
- Jumlah Objek Pajak
- Jumlah SPPT
- Luas Bumi
- NJOP Bumi
- Luas Bangunan
- NJOP Bangunan
- Ketetapan PBB