Pages

13. Laporan Himpunan Ketetapan PBB

Laporan Himpunan Ketetapan PBB/NJOP
Proses ini digunakan untuk menampilkan laporan Ketetapan PBB/NJOP dalam satu kelurahan yang dikelompokkan Per sektor pedesaan, perkotaan, pedesaan dan perkotaan, golongan per buku ketetapan , kelas, dan nama wajib pajak pada tahun pajak tertentu.
Penggolongan jenis buku ketetapan PBB berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1997 adalah sebagai berikut:
1) BUKU 1, yaitu untuk ketetapan PBB ≤ Rp. 100.000.
2) BUKU 2, yaitu untuk ketetapan PBB sebesar Rp. 100.001 s/d. Rp. 500.000
3) BUKU 3, yaitu untuk ketetapan PBB sebesar Rp. 500.001 s/d. Rp. 2.000.000
4) BUKU 4, yaitu untuk ketetapan PBB sebesar Rp. 2.000.001s/d. Rp. 5.000.000
5) BUKU 5, yaitu untuk ketetapan PBB > Rp. 5.000.000
Laporan Himpunan Ketetapan PBB/NJOP ini dapat dipisahkan berdasarkan golongan per buku. Dalam artian data dapat dicari berdasarkan 2 kategori, contoh jumlah ketetapan buku 1 sektor pedesaan di kelurahan x pada tahun xxxx.
Pada lembar terakhir laporan ini terdapat rekapitulasi dari data-data per kelompok kategori per kota/kabupaten pada tahun tertentu yang berisi :
  1. Jumlah Objek Pajak
  2. Jumlah SPPT
  3. Luas Bumi
  4. NJOP Bumi
  5. Luas Bangunan
  6. NJOP Bangunan
  7. Ketetapan PBB