PENUNDAAN
TANGGAL JATUH TEMPO
Proses ini digunakan
untuk menginput persetujuan penundaan Tanggal Jatuh Tempo atas SPPT
atau SKP SPOP berdasarkan pengajuan permohonan dari wajib pajak
untuk satu tahun pajak tertentu. Proses ini digunakan untuk :
- Proses pemberian Nomor dan Tanggal SK serta Tanggal Jatuh Tempo baru terhadap SPPT atau SKP SPOP yang lama sesuai dengan NOP yang telah dimasukkan.
- Pencetakan SK Penundaan Tanggal Jatuh Tempo sesuai dengan NOP yang telah dimasukkan.
Penundaan tanggal jatuh
tempo ini dapat diajukan jika terdapat hal-hal tertentu yang
mengakibatkan SPPT atau SKP SPOP tidak dapat diterima oleh wajib
pajak tepat waktu sehingga tanggal jatuh tempo yang seharusnya tidak
dapat dipenuhi.