Pages

1. Setting Pencetakan


Setting Parameter Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP diperlukan untuk mengatur keluaran (printout) SPPT, STTS, dan DHKP agar sesuai dengan yang diinginkan dan ditetapkan oleh masing-masing KPP. Menu ini diperlukan karena mungkin ada beberapa item informasi yang tidak terdapat di lembar pre-printed SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) maupun STTS (Surat Tanda Terima Setoran) namun ingin ditampilkan pada hasil print-out nya.

Pada menu Penetapan, pilih Setting Pencetakan.
Cara menjalankan proses Setting Parameter Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP adalah:
1)    Pilih jenis parameter yang akan diatur, kemudian berikan tanda contreng (√) pada check box yang ada dengan cara klik menggunakan mouse. Pengertian mengenai masing-masing jenis parameter yang terdapat pada form Input Parameter SPPT – STTS – DHKP tersebut, dapat dilihat pada penjelasan di bawah.
2)    Pilih jenis formulir yang akan menggunakan parameter pencetakan tersebut, apakah SPPT saja, STTS saja, atau keduanya, dengan cara berikan tanda contreng (√) pada check box yang ada dengan cara klik menggunakan mouse.
3)    Pada isian Tambahan Kepala Kantor (Pj/Pjs), jika Kepala Kantor yang menjabat pada saat SPPT dikeluarkan berstatus sebagai Penjabat Kepala KPP, maka isikan dengan “Pj”. Jika Kepala Kantor yang menjabat pada saat SPPT dikeluarkan berstatus sebagat Pejabat Sementara Kepala KPP, maka isikan dengan “Pjs”. Namun jika tidak keduanya maka cukup kosongkan kolom isian ini.
4)    Setelah selesai melakukan setting Parameter Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP, jalankan tombol perintah SIMPAN dengan menggunakan tombol Enter atau klik dengan menggunakan mouse, maka akan ditampilkan window konfirmasi berikut:
a.    Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data.
b.    Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan data.
5)    Tombol BATAL digunakan untuk membatalkan proses setting Parameter Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP.
6)    Tombol KELUAR digunakan untuk keluar dari form Input Parameter SPPT – STTS – DHKP.

Penjelasan mengenai masing-masing jenis parameter yang terdapat pada form Input Parameter SPPT – STTS – DHKP, yaitu:
1)     Cetak Tahun Pajak Pada SPPT, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi tahun pajaknya, lihat point 1 pada contoh print-out SPPT. Jika tahun pajak sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√).
2)     Cetak Tahun Pajak Pada STTS.
3)     Cetak Nama Kanwil, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi Nama Kanwil DJP-nya, lihat point 2 pada contoh print-out SPPT. Jika Nama Kanwil DJP sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√).
4)     Cetak Nama KP PBB, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan diprint informasi Nama KPP-nya, lihat point 3 pada contoh print-out SPPT. Jika Nama KPP sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√).
5)     Cetak Nama Kota Penerbitan, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi Nama Kota Penerbitan SPPT, lihat point 4 pada contoh print-out SPPT. Jika Nama Kota Penerbitan sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√).
6)     Cetak Nama Kepala KP PBB, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi Nama Kepala KPP, lihat point 5 pada contoh print-out SPPT. Jika Nama Kepala KPP sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√).
7)     Cetak BAR-CODE Pada STTS.
8)     Pilihan Jenis Printer untuk Pencetakan BAR-CODE Pada STTS.
9)     Cetak SPPT Form/Bentuk Lama, lihat contoh pre-prented bentuk formulir SPPT lama.
10)   Cetak SPPT Form/Bentuk Baru, lihat contoh pre-prented bentuk formulir SPPT baru.
11)   Cetak STTS Form/Bentuk Lama.
12)   Cetak STTS Form/Bentuk Baru.
13)   Cetak SPPT PBB = NOL, artinya obyek pajak yang memiliki ketetapan PBB sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) akan dicetak/diterbitkan juga SPPT-nya.
14)   Cetak Teks Kanwil, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print teks “Kantor Wilayah DJP”, lihat point 6 pada contoh print-out SPPT. Jika teks “Kantor Wilayah DJP” sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√).
15)   Cetak Teks KPPBB, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print teks “Kantor Pelayanan”, lihat point 7 pada contoh print-out SPPT. Jika teks “Kantor Pelayanan” sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√).
16)   + Teks Pajak Pratama, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan diprint teks “Pajak Pratama” setelah teks “Kantor Pelayanan”, lihat point 3 pada contoh print-out SPPT.