Setting Parameter Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP diperlukan
untuk mengatur keluaran (printout) SPPT, STTS, dan DHKP agar sesuai
dengan yang diinginkan dan ditetapkan oleh masing-masing KPP. Menu ini
diperlukan karena mungkin ada beberapa item informasi yang tidak terdapat di
lembar pre-printed SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) maupun
STTS (Surat Tanda Terima Setoran) namun ingin ditampilkan pada hasil print-out
nya.
Pada menu Penetapan, pilih Setting
Pencetakan.
Cara menjalankan proses Setting Parameter
Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP adalah:
1) Pilih
jenis parameter yang akan diatur, kemudian berikan tanda contreng (√) pada check
box yang ada dengan cara klik menggunakan mouse. Pengertian mengenai
masing-masing jenis parameter yang terdapat pada form Input Parameter
SPPT – STTS – DHKP tersebut, dapat dilihat pada penjelasan di bawah.
2)
Pilih jenis formulir yang akan menggunakan parameter
pencetakan tersebut, apakah SPPT saja, STTS saja, atau keduanya, dengan cara
berikan tanda contreng (√) pada check box yang ada dengan cara klik
menggunakan mouse.
3)
Pada isian Tambahan Kepala Kantor (Pj/Pjs), jika Kepala
Kantor yang menjabat pada saat SPPT dikeluarkan berstatus sebagai Penjabat
Kepala KPP, maka isikan dengan “Pj”. Jika Kepala Kantor yang menjabat pada saat
SPPT dikeluarkan berstatus sebagat Pejabat Sementara Kepala KPP, maka isikan
dengan “Pjs”. Namun jika tidak keduanya maka cukup kosongkan kolom isian ini.
4)
Setelah selesai melakukan setting Parameter
Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP, jalankan tombol perintah SIMPAN dengan
menggunakan tombol Enter atau klik dengan menggunakan mouse, maka akan
ditampilkan window konfirmasi berikut:
a.
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data.
b.
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan
data.
5)
Tombol BATAL digunakan untuk membatalkan proses setting
Parameter Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP.
6)
Tombol KELUAR digunakan untuk keluar dari form Input
Parameter SPPT – STTS – DHKP.
Penjelasan mengenai masing-masing jenis parameter yang
terdapat pada form Input Parameter SPPT – STTS – DHKP, yaitu:
1)
Cetak Tahun Pajak Pada SPPT, jika diberi
tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi
tahun pajaknya, lihat point 1 pada contoh print-out SPPT. Jika
tahun pajak sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu
diberi tanda contreng (√).
2)
Cetak Tahun Pajak Pada STTS.
3)
Cetak Nama Kanwil, jika diberi
tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi
Nama Kanwil DJP-nya, lihat point 2 pada contoh print-out SPPT.
Jika Nama Kanwil DJP sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT,
maka tidak perlu diberi tanda contreng (√).
4)
Cetak Nama KP PBB, jika diberi
tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan diprint informasi
Nama KPP-nya, lihat point 3 pada contoh print-out SPPT. Jika Nama
KPP sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu
diberi tanda contreng (√).
5)
Cetak Nama Kota Penerbitan, jika diberi
tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi
Nama Kota Penerbitan SPPT, lihat point 4 pada contoh print-out SPPT.
Jika Nama Kota Penerbitan sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka
tidak perlu diberi tanda contreng (√).
6)
Cetak Nama Kepala KP PBB, jika diberi
tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi
Nama Kepala KPP, lihat point 5 pada contoh print-out SPPT. Jika
Nama Kepala KPP sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak
perlu diberi tanda contreng (√).
7)
Cetak BAR-CODE Pada STTS.
8)
Pilihan Jenis Printer untuk Pencetakan BAR-CODE Pada
STTS.
9)
Cetak SPPT Form/Bentuk Lama, lihat contoh pre-prented
bentuk formulir SPPT lama.
10)
Cetak SPPT Form/Bentuk Baru, lihat contoh pre-prented
bentuk formulir SPPT baru.
11)
Cetak STTS Form/Bentuk Lama.
12)
Cetak STTS Form/Bentuk Baru.
13)
Cetak SPPT PBB = NOL, artinya obyek
pajak yang memiliki ketetapan PBB sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) akan dicetak/diterbitkan
juga SPPT-nya.
14)
Cetak Teks Kanwil, jika diberi
tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print teks
“Kantor Wilayah DJP”, lihat point 6 pada contoh print-out SPPT.
Jika teks “Kantor Wilayah DJP” sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT,
maka tidak perlu diberi tanda contreng (√).
15)
Cetak Teks KPPBB, jika diberi
tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print teks
“Kantor Pelayanan”, lihat point 7 pada contoh print-out SPPT.
Jika teks “Kantor Pelayanan” sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT,
maka tidak perlu diberi tanda contreng (√).